Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2021

Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Kedua Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Kedua Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Kedua Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 63
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan