standar-indeks-komponen-biaya-kegiatan-jasa-konstruksi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Indeks Komponen Biaya Kegiatan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi yang tertib, fungsional, andal, efektif, dan efisien diperlukan Standar Indeks Komponen Biaya Kegiatan Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Indeks Komponen Biaya Kegiatan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020,
- Peraturan ini mengatur tentang batas tertinggi indeks komponen biaya kegiatan perencanaan teknis dan pengawasan konstruksi terhadap biaya pelaksanaan konstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 6 Halaman
|