Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 66 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Standar Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2021 tentang Standar Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Standar Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 66
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Standar Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan