Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pajak dan Retribusi Bab III Kedaluwarsa Penagihan Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi Bab V Periode Penghapusan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat