upt rsud - standar pelayanan minimal
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41A, BD.2019/NO.68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah "Bung Karno" Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Surakarta; bahwa Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah “Bung Karno” Kota Surakarta sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga harus memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah “Bung Karno” Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan rumah sakit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
- 85 hal
|