PP ini mengatur mengenai: 1) tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan 2) Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan terhadap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan, serta pelindungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat