Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pencabutan Perbup jepara No 10 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD Tahun 2020/ No. 12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan