Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1), penyisipan Pasal 4 ayat (3a) dan ayat (3b), penyisipan Pasal 7 ayat (3a) dan ayat (3b), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan BAB VIA dan Pasal 8A, penyisipan Pasal 9A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat