HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2021/NO.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan akuntabel diperlukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang pekerjaan umum dengan menggunakan pendekatan perencanaan dan penganggaran berdasarkan kinerja yang berpedoman pada penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja, Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada; bahwa mendasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemko Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan HSPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
- 28 hlm
|