Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk: (1) Memberikan perlindungan kesehatan kepada penduduk Kabupaten Banyuwangi untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; (2) Meningkatkan akses Penduduk Kabupaten Banyuwangi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif; (3) Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya; (4) Memberikan pedoman pengelolaan keuangan yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 55
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan