Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk: (1) Memberikan perlindungan kesehatan kepada penduduk Kabupaten Banyuwangi untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; (2) Meningkatkan akses Penduduk Kabupaten Banyuwangi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif; (3) Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya; (4) Memberikan pedoman pengelolaan keuangan yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat