Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru; 2. Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) ayat; 3. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf; 4. Ketentuan Pasal 64 diubah; 5. Ketentuan Pasal 74 diubah disisipi huruf c pada ayat (1) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4); 6. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB VIII A dan Pasal 85A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan