Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru; 2. Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) ayat; 3. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf; 4. Ketentuan Pasal 64 diubah; 5. Ketentuan Pasal 74 diubah disisipi huruf c pada ayat (1) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4); 6. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB VIII A dan Pasal 85A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat