Sub Urusan Kebakaran adalah sub urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat