rumah susun sederhana = penambahan masa sewa
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, BD.2021/No. 98
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Masa Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Potrobangsan
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar setiap orang untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga guna meningkatkan kualitas generasi mendatang, generasi yang mandiri, berjati diri dan produktif'; bahwa berdasarkan Keppres No 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran virus corona disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, khususnya penghidupan penghuni rumah susun sederhana sewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Penambahan Masa Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Potrobangsan;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kriteria penambahan masa sewa dan tata cara penambahan masa sewa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 21 hal
|