Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Bupati ini meliputi: Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi yang menggunakan anggaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi. Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat