Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD 2019/57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Zonasi Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Usaha Bidang
Perindustrian dan Perdagangan, Peraturan Zonasi untuk
lokasi pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern diatur Lebih lanjut dengan Peraturan
Wali Kota;
b. bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, perlu dilakukan
Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 35 Tahun 2012 tentang Zonasi
Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
70/M/DAG/PER/12/2013
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2012
- mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 35 tahun 2012 tentang zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
- 10 halaman
|