Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 19 Tahun 2015

Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat Keraton Sara Barata Kulisusu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat; Bab III Maksud Dan Tujuan; Bab IV Lembaga Adat Keraton Sarano Barata Kulisusu; Bab V Tugas, Fungsi Dan Wewenang; Bab VI Hak Dan Kewajiban; Bab VII Pembinaan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain. Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat Keraton Sara Barata Kulisusu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 19, LL 11 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan