Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 ttg Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 ttg Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2021
Tanggal Berlaku
17 Desember 2021
Sumber
LD 2021/10
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan