Peraturan Walikota ini tentang Monitoring Dan Evaluasi Pengembangan Destinasi Pariwisata Alam Danau/Situ. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan,Pelaporan,Kemitraan dan Kolaborasi,Pemanfaatan Teknologi, Pendanaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat