BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian atas kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang didirikan sejak
tahun 2000 sampai dengan saat ini dilihat dari perkembangan usahanya telah mengalami kegagalan danselalu merugi, berkenaan dengan hal tersebut maka perlumengambil kebijakan untuk melikuidasi perusahaandaerah tersebut;bahwa pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka sesuai ketentuan yang berlaku pelaksanaan likuidasi harus dilakukan dengan cara mencabut peraturan daerahdimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|