Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Bentuk Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Proses Tanda Tangan Elektronik, Penggelola Tanda Tangan Elektronik , Pembiayaan , Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat