Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Bentuk Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Proses Tanda Tangan Elektronik, Penggelola Tanda Tangan Elektronik , Pembiayaan , Pembinaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2021
Tanggal Berlaku
08 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.36, LL KAB. KAPUAS HULU : 13 HAL
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan