Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2021

Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud , Tujuan , Prinsip, dan Ruang Lingkup, Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data, Mekanisme Pemanfaatan Hasil Verifikasi dan Validasi Data, Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Tata Cara Pendataan, Verifikasi dan Validasi, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Penanganan Perngaduan Masyarakat dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2021 tentang Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.32, LL KAB. KAPUAS HULU : 24 HAL
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan