Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud , Tujuan , Prinsip, dan Ruang Lingkup, Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data, Mekanisme Pemanfaatan Hasil Verifikasi dan Validasi Data, Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Tata Cara Pendataan, Verifikasi dan Validasi, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Penanganan Perngaduan Masyarakat dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat