Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Pelaporan, Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja, Penerbitan Pencatatan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja, Ralat SP3B, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat