Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2021

Mekanisme Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Pelaporan, Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja, Penerbitan Pencatatan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja, Ralat SP3B, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2021 tentang Mekanisme Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.21, LL KAB. KAPUAS HULU : 30 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan