penjabaran-tugas-fungsi-tata kerja-setda-staf ahli
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2019/No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, maka Penjabaran Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Tegal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tegal
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
perlu ditinjau kembali.
- Dasar hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019,Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Setda dan Staf Ahli Walikota Tegal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka beberapa ketentuan sepanjang mengenai penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2017 Nomor 45), dinyatakan tidak berlaku.
- 40 hlm
|