Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 63 Tahun 2021

Batas Wilayah Kecamatan Kadudampit Dan Desa-Desa Di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi63

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Batas Wilayah Kecamatan Kadudampit, Batas Wilayah Desa Kadudampit, Batas Wilayah Desa Citamiang, Batas Wilayah Desa Muaradua, Batas Wilayah Desa Gedepangrango, Batas Wilayah Desa Sukamanis, Batas Wilayah Desa Undrusbinangun, Batas Wilayah Desa Cipetir, Batas Wilayah Desa Sukamaju, Batas Wilayah Desa Cikahuripan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Kecamatan Kadudampit Dan Desa-Desa Di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi63
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/63
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan