Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentamh Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,Tahapan Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan , Penetapan Calon Kepala Desa terpilih , Pemberhentian Kepala Desa, Ketentuan Kepala Desa Dari Negri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Republik Indonesia Tenaga Pendamping Profesional Pengurus Lembaga Kemasyarakata Dan Badan Usaha Milik Desa Serta ada Usaha Milik Desa Bersama, Pembinaan Dan Pengawasan , Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat