Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis tentang Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD Tahun 2019/No. 14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan