Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2021

Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 16 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, perkawinan, upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, penguatan kelembagaan, upaya pendampingan dan pemberdayaan, kebijakan, strategi, dan program, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
BD 39/2021
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan