ABSTRAK: |
- a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
serta partisipasi menjadi kewajiban orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Pemerintah Daerah, karena pada diri anak
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa masih ditemukan perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Bogor yang berdampak pada terampasnya hakhak anak dan mempengaruhi kemakmuran serta
kesejahteraan anak;
c. bahwa perkawinan pada usia anak akan berakibat pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya
pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan
terlanggarnya hak-hak anak sehingga perlu adanya upaya
pencegahan perkawinan pada usia anak dalam memberikan
perlindungan terhadap anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia
Anak.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2018
- Terdiri dari 16 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, perkawinan, upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, penguatan kelembagaan, upaya pendampingan dan pemberdayaan, kebijakan, strategi, dan program, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
|