Pedoman-pemilu-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2021/NO.73, LL KAB. BENGKAYANG : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, Biaya pemilihan Kepala Desa sampai dengan pelantikan Kepala Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permendagri No.112 Tahun 2014,Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.6 Tahun 2015, Perbup No.44 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pengelolaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
- Perbup No.7 Tahun 2015
- 5 Halaman dan 9 halaman lampiran
|