Peraturan ini mengatur tentang seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan yaitu, Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Upacara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat