bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah , khususnya bagian ke sebelas tentang Bea Perolehan hak Atas tanah dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Buapi Jember Nomor 38 tahun 2011 tentang tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 5 Tahun 2014; b. bahwa sebagai pelaksanaan kewenangan dibidang pajak daerah berdsarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka
penyempumaan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 201 l
tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan, khususnya ketentuan mengenai Dasar
Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan dan Tata Cara Pemungutan, perlu ditinjau
kembali dan diadakan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jember Nomor
38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU 8/1981; UU 6/1983; UU 19/1997;
- Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor
38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan. memuat antara lain Besamya Nilai Perolehan Objek Pajak Ticlak Kena Pajak
(NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pacla ayat (7) clan ayat
(8) diberikan hanya satu kali untuk setiap Wajib Pajak
clalam 1 (satu) tahun kalender; Besamya Nilai Perolehan Objek Pajak Ticlak Kena Pajak
(NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pacla ayat (7) clan ayat
(8) diberikan hanya satu kali untuk setiap Wajib Pajak
clalam 1 (satu) tahun kalender.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- mengubah Peraturan Bupati Jember Nomor
38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- jumlah 7 halaman
|