Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. memuat antara lain Besamya Nilai Perolehan Objek Pajak Ticlak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pacla ayat (7) clan ayat (8) diberikan hanya satu kali untuk setiap Wajib Pajak clalam 1 (satu) tahun kalender; Besamya Nilai Perolehan Objek Pajak Ticlak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pacla ayat (7) clan ayat (8) diberikan hanya satu kali untuk setiap Wajib Pajak clalam 1 (satu) tahun kalender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat