Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 38 Tahun 2021

TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai tata cara pembagian , penetapan rincian dan pedoman pengelolaan alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember TA 2021. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; asas pengelolaan ; tata cara pembagian; perencanaan dan penggunaan; pelaksanaan dan penatausahaan; pelaporan dan pertanggujawaban; mekanisme penyaluran dan pencairan; pemdampingan kegiatan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 38 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 38
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan