Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2015

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek Dan Subjek Pajak Reklame; Bab III Penyelenggaraan Reklame; Bab IV Perizinan; Bab V Penetapan Kawasan/Zona Reklame; Bab VI Dasar Pengenaan Pajak Dan Tarif Pajak; Bab VII Prosedur Penyelenggaraan Reklame; Bab VIII Sistem Pemungutan Pajak; Bab IX Tata Cara Penyetoran Pajak; Bab X Tata Cara Pelaporan; Bab XI Penagihan Pajak; Bab XII Pengawasan dan Penertiban; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
04 April 2015
Tanggal Pengundangan
04 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 5, LL 21 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan