Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kabupaten Jember; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak; penitia pemilihan kepala desa serentak; persyaratan calon kepala desa; pembiayaan pemilihan kepala desa serentak; tahapan kegiatan pemilihan kepala desa serentak; penyelesaian permasalahan atas hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak; tata cara penyaluran bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa serentak dari sumber APBD kabupaten; pemilihan kepala desa antar waktu; pemilihan dimasa pandemi; pelantikan calon kepala desa; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat