Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 35 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 34 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Uraian Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Kabupaten Jember

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan