Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup remunerasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari komponen pemberian imbal jasa atas pekerjaan dan/atau jabatan, pemberian imbal jasa atas kinerja dan pemberian imbal jasa perorangan dan/atau individu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat