Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sarana prasarana meliputi: a. sarana prasarana yang dibangun di Desa dan Kelurahan; b. sarana prasarana yang dibangun dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD Provinsi, APBD APBDesa dan sumber lainnya yang telah diserahkan kepada KPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat