Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab III Tata Cara Penggunaan TKA Bab IV Jangka Waktu Penggunaan TKA Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VI Tata Cara Pembayaran Retribusi Bab VII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Bab VIII Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab VIII Penagihan dan Piutang Retribusi Bab IX Sanksi Administrasi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan