harga satuan pokok
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta rencana
kebutuhan pekerjaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa pelaksanaan penganggaran di Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat
diselenggarakan secara efektif dan efisien; bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian hukum
dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan
pedoman satuan harga pokok kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Satuan Pokok Kegiatan
Bab III Harga Satuan
Bab IV Penerapan Harga Satuan Pokok Kegiatan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
- 8 hlm
|