perubahan-penjabaran -APBD |
2021 |
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2021/No.36 |
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2021 |
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, diperlukan suatu kebijakan penganggaran
yang mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel;
b. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang bersifat
darurat, mendesak serta penanganan kesehatan,
dampak ekonomi dan/atau jaringan pengamanan
sosial akibat pandemi Covid-19 yang belum
dianggarkan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan anggaran, maka Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2021
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Belas Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 72 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran
2021 perlu diubah kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintahan, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 );18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 525 );
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1560);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Tahun 2020 Nomor 7);26. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 72 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2020 Nomor 72) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Belas
Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 72 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2021 Nomor 35).
- Dalam Peratura Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Belas atas Perbup Banjarnegara nNo 72 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
- Ketentuan Pasal 3 diubah,Ketentuan Pasal 4 diubah,Ketentuan Pasal 5 diubah,Ketentuan Pasal 6 diubah,Ketentuan Pasal 7 diubah,Ketentuan Pasal 8 diubah,Ketentuan Pasal 9 diubah,Ketentuan Pasal 10 diubah,Ketentuan Pasal 11,Ketentuan Pasal 12 diubah,Ketentuan Pasal 13 diubah,Ketentuan Pasal 14 diubah,Ketentuan Pasal 15 diubah,Ketentuan Pasal16 diubah,Ketentuan Pasal 17 diubah,Ketentuan Pasal 18 diubah,Ketentuan Pasal 19 diubah,Ketentuan Pasal 20 diubah,Ketentuan Pasal 21 diubah,Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan
Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
- 16 hlm
|