dana cadangan - pemilihan bupati dan wakil bupati
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NOMOR.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo
merupakan salah satu wujud demokrasi Pancasila dalam
rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Sukoharjo
untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun
2024; bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyampaian
aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, diperlukan pendanaan yang tidak dapat dibebankan
hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu
penyediaan Dana Cadangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sukoharjo Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran dan Rincian Dana Cadangan
Bab III Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penggunaan Dana Cadangan
Bab V Penempatan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
- 8 hlm
|