Peraturan Bupati Tentang Pedoman Eliminasi Malaria Di Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Penemuan, Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Penderita Malaria; 4. Pencegahan Dan Penanggulangan Faktor Resiko; 5. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; 6. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; 7. Koordinasi Eliminasi Malaria; 8. Peran Para Pihak Dalam Eliminasi Malaria; 9. Peningkatan Sumber Daya Manusia; 10. Pencatatan Dan Pelaporan; 11. Pengawasan Dan Pengendalian; 11. Kerjasama Antar Daerah; 12. Pembiayaan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat