Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kewajiban Dan Larangan; 3. Disiplin Presensi Dan Mengikuti Apel; 4. Hukuman Disiplin; 5. Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disipilin; 6. Penghargaan; 7. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat