Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 67 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kewajiban Dan Larangan; 3. Disiplin Presensi Dan Mengikuti Apel; 4. Hukuman Disiplin; 5. Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disipilin; 6. Penghargaan; 7. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 67 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.67
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan