Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Daerah; Penyelenggara Satu Data Indonesia; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat