Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 64 Tahun 2021

Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2022, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian Dana; 3. Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa; 4. Pembagian Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa; 5. Pembagian Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.64
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi Dana hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kepala Desa Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan