DESA-AGRARIA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/NO.34, LL KAB. BENGKAYANG : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SIDING KECAMATAN SIDING DENGAN DESA TANGGUH, DESA HLI BUEI, DESA SELUAS KECAMATAN SELUAS, DAN DESA JAGOI KECAMATAN JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang, perlu ditetapkan batas desa antara desa Siding Kecamatan Siding dengan Desa Tangguh, Desa Hli Buei, Desa Seluas Kecamatan Seluas, dan Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupateng Bengkayang
- UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008
- Batas Desa Siding Kecamatan Siding Dengan Desa Tangguh Desa Hli Buei, Desa Seluas Kecamatan Seluas, dan desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dalam 5 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
- 8 halaman dan 1 halaman lampiran
|