Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 34 Tahun 2021

BATAS DESA SIDING KECAMATAN SIDING DENGAN DESA TANGGUH, DESA HLI BUEI, DESA SELUAS KECAMATAN SELUAS, DAN DESA JAGOI KECAMATAN JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Desa Siding Kecamatan Siding Dengan Desa Tangguh Desa Hli Buei, Desa Seluas Kecamatan Seluas, dan desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dalam 5 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 34 Tahun 2021 tentang BATAS DESA SIDING KECAMATAN SIDING DENGAN DESA TANGGUH, DESA HLI BUEI, DESA SELUAS KECAMATAN SELUAS, DAN DESA JAGOI KECAMATAN JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.34, LL KAB. BENGKAYANG : 9 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan