Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 29 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI YANG DIKERJASAMAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama, Subjek, Objek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Tempat rekreasi; Lokasi Tempat Rekreasi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Wialayah dan Lokasi Pemungutan Retribusi; Retribusi Tempat Rekreasi Yang Dikerjasamakan; Retribusi Sarana Prasarana Pariwisata Yang Dikerjasamakan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 29 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI YANG DIKERJASAMAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.29, LL KAB. BENGKAYANG : 23 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati (Perbup) Bengkayang Nomor 72 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi yang Dikerjasamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan