Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyusunan Kebutuhan Dan Rencana Pengembangan Kompetensi; 3. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; 4. Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Formal; 5. Monitoring PNS Tugas Belajar Dan Izin Belajar; 6. Pengembangan Kompetensi Melalui Pelatihan; 7. Pendelegasian Wewenang; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat