Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penamaan Rupabumi Di Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Kaidah Penamaan Rupabumi; 4. Prosedur Penamaan Rupabumi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat