Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2017

Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: BLUD Taman Pintar menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Penyusunan RBA BLUD Taman Pintar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD dan sumber-sumber pendapatan lain. BLUD Taman Pintar menyusun dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan kepada PPKD untuk dikonsolidasikan kedalam laporan keuangan Pemerintah Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan terakhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan