Materi Pokok: BLUD Taman Pintar menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Penyusunan RBA BLUD Taman Pintar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD dan sumber-sumber pendapatan lain. BLUD Taman Pintar menyusun dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan kepada PPKD untuk dikonsolidasikan kedalam laporan keuangan Pemerintah Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan terakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat