Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021

Pemajuan Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Pbjek dan Mekanisme Pemajuan Kebudayaan Bab V Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Pendanaan Bab VIII Penghargaan Bab IX Penyelesaian Sengketa Bab X Larangan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Sanksi Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan